PETUNJUK
TEKNIS (JUKNIS)
PEMBELAJARAN
TATAP MUKA TERBATAS (PTMT)
SEMESTER
GENAP
TAHUN PELAJARAN 2021/2022
Peserta didik termasuk pengantar/penjemput,
wajib mengikuti protokol
kesehatan sebagai berikut:
A.
Berangkat sekolah
1.
Sarapan/konsumsi gizi
seimbang;
2.
Memastikan
diri dalam kondisi sehat
dan tidak memiliki adanya gejala umum
seperti demam, batuk, pilek,
nyeri tenggorokan, sesak napas,
sakit kepala, mual/muntah, diare, anosmia
(hilangnya kemampuan indra penciuman), atau ageusia
(hilangnya kemampuan indra perasa;
3.
Menggunakan
masker sesuai ketentuan yang
menutupi hidung dan mulut
sarnpai dagu. Penggunaan rnasker
kain paling lama 12
(dua belas) jam dan masker bedah hanya
digunakan 1 (satu) kali;
4.
Sebaiknya
membawa cairan pembersih tangan
(hand sanitizer);
5.
Membawa
makanan beserta alat makan
dan air minum
sesuai kebutuhan;
6.
Wajib
membawa perlengkapan pribadi,
meliputi: alat belajar, ibadah, alat olahraga, dan
alat lain sehingga tidak
perlu saling meminjam.
B.
Selama perjalanan
1.
Menggunakan
masker dan tetap menjaga
jarak paling sedikit 1,5 (satu
koma lima) meter;
2.
Hindari
menyentuh permukaan
benda-benda, tidak menyentuh hidung, mata, dan
mulut, dan menerapkan etika
batuk dan bersin setiap
waktu;
3.
Membersihkan
tangan sebelum dan sesudah
menggunakan transportasi
publik/antar-jemput.
C.
Pada area gerbang masuk
1.
Pengantaran
dan penjemputan dilakukan pada
waktu dan lokasi yang
telah ditentukan;
2.
Mengukur suhu
tubuh;
3.
Melakukan
CTPS;
4.
Untuk
pengunjung atau tamu,
memindai QR Code aplikasi peduli lindungi dan
mengikuti protokol kesehatan di
satuan pendidikan.
D.
Selesai kegiatan belajar mengajar
1.
Tetap
menggunakan masker dan melakukan
CTPS dengan air mengalir sebelum meninggalkan ruang kelas;
2.
Keluar
ruangan kelas dan satuan pendidikan dengan
tertib sambil menerapkan jaga
jarak;
3.
Penjemputan
dilakukan pada waktu dan lokasi yang
telah ditentukan dan melakukan
jaga jarak sesuai dengan
tempat duduk dan/atau jarak
antri yang sudah ditandai.
E.
Perjalanan pulang dari sekolah
1.
Menggunakan
masker dan tetap jaga
jarak paling sedikit 1,5 (satu koma
lima) meter;
2.
Hindari
menyentuh permukaan
benda-benda, tidak menyentuh hidung, mata, dan
mulut, serta menerapkan
etika batuk dan bersin;
3.
Membersihkan
tangan sebelum dan sesudah
menggunakan transportasi publik/antar-jemput.
F.
Setelah sampai di rumah
1.
Melepas
alas kaki, meletakkan barang-barang yang dibawa di luar ruangan
dan melakukan pembersihan dengan
cairan disinfektan terhadap barang-barang tersebut, misalnya
sepatu, tas, jaket, dan lainnya;
2.
Membersihkan
diri (mandi) dan mengganti
pakaian sebelum berinteraksi fisik
dengan orang lain di rumah;
3.
Tetap
melakukan Perilaku Hidup Bersih
dan Sehat (PHBS) khususnya CTPS dengan
air mengalir secara rutin;
4.
Jika ada warga satuan
pendidikan mengalami gejala umum seperti demam, batuk,
pilek, nyeri tenggorokan, sesak
napas, sakit kepala, mual/muntah,
diare, anosmia (hilangnya kemampuan indra penciuman),
atau ageusia (hilangnya kemampuan
indra perasa) setelah
kembali dari satuan pendidikan, maka warga saturan pendidikan tersebut
segera lapor kepada tim
kesehatan satuan pendidikan.
Sumedang,
05 Januari 2022
Kepala
Sekolah,
TITIN SURYATI SUKMADEWI, S.Si., M.Pd
NIP.
19760926 200212 2 007
Bagikan